Beredarnya uang palsu dari kota sampai kepelosok desa hal ini sangat memprihatinkan & meresahkan masyarakat. Apalagi yang sudah terlanjur memiliki uang palsu pasti bingung. Jika uang palsu tersebut dimiliki tidak sengaja maka anda tidak perlu khawatir, segera lapor ke Polisi karena tidak ada pasal hukum yang bisa menjerat seorang pelapor yang tidak sengaja memegang uang palsu. Kecuali kalau anda ikut jaringan mafia Aspal yang ingin meraup keuntungan.Bisa jadi mereka dengan cara menjual belikan Aspal 50 ribuan berjumlah 5 juta dan diedarkan. Atau bisa juga dijualbelikan dengan harga yang sangat murah meriah, diimimg-iming cukup dibeli hanya dengan 2 juta uang asli.
Coba anda bayangkan berapa juta rupiah keuntungannya jika semua diedarkan ?



